Vita In Here

NOVITASARI
3EA10

Kamis, 05 Januari 2012

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS

NOVITASARI
10208909
4EA10
 Macam-macam Norma dan sangsinya
Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :A.    Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan,  Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain. 
B.     Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan. 
C.     Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat,karena berfungsi : 
a)      Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu.Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain. 
b)      Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku. 
c)      Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatandan mendorong tercapainya integrasi social yang kuat. 
D.    Adat ( customs )
Adat merupakan norma ynag tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya. 
E.     Hukum (laws)
Hukum  merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.


Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu : 
A.    Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. 
  Sanksinya: mendapat dosa
B.     Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C.     Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D.    Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.

- Secara umum etika dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Etika Filosofis

Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika;
·         Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
·         Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

2.      Etika Teologis

Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
 Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

3.      Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis

Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
·         Revisionisme

Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
·         Sintesis

Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
·         Diaparalelisme

Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis.Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat.Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya. Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.

-Prinsip-prinsip Etika
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
  • Prinsip otonomi
    Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
  • Prinsip kejujuran
    Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
  • Prinsip tidak berniat jahat
    Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
  • Prinsip keadilan
    Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
  • Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

- Pengertian stakeholdes
Pengertian stakeholder Istilah stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
Pandangan-pandangan di atas menunjukkan bahwa pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab pertanyaan siapa stekholder suatu issu tapi juga sifat hubungan stakeholder dengan issu, sikap, pandangan, dan pengaruh stakeholder itu. Aspek-aspek ini sangat penting dianalisis untuk mengenal stakeholder.
- Kategori Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995) mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok stakeholder seperti berikut :
  • ·         Stakeholder Utama (primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
1.Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
2.Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
·         Stakeholder Pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
1.lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2.lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
3.Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
4.Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
5.Pengusaha(Badan usaha) yang terkait.
·         Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
1.Pemerintah Kabupaten 2.DPR Kabupaten 3.Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
- Ada 3 kriteria etika utilitarianisme, yaitu :
1.      MANFAAT, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Demikian pula sebaliknya
2.      MANFAAT TERBESAR, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang mendatangkan lebih banyak manfaat daripada kerugian. Sekalipun dalam keadaan rugi, diusahakan menyebabkan kerugian terkecil.
3.      BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG, kebijaksanaan atau tindakan yang baik secara moral apabila memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Sekalipun dalam keadaan rugi,diusahakan menyebabkan kerugian sekecil mungkin bagi sedikit orang.

- Ada 3 Prinsip etika utilitarianisme, yaitu :

1.      Suatu kebijaksanaan atau tindakan adalah baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan,
2.      Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama baiknya, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat terbesar adalah tindakan yang paling baik,
3.      Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama-sama mendatangkan manfaat terbesar, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat bagi orang banyak.
- Nilai positif etika utilitarianisme adalah:
•Pertama, Rasionalitas.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
• Ketiga, Universalitas
- Kelemahan Etika Utilitarisme :
• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya.
• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

- Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
·         Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·         Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·         Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.

- Status Perusahaan :
    Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics,   hlm.153), yaitu:
·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

- Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
·         Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
·         Terbatasnya Sumber Daya Alam
·         Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
·         Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
·         Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
·         Keuntungan Jangka Panjang

- Paham tradisional dalam bisnis
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :

·         Keadilan Legal

Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

·                      b.        Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.

c.   Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.

- Macam-macam hak Pekerja, yaitu :
·         Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.: 
1.      kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
2.      kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
3.      hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1.      Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2.      setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3.      bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·         Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

- pengertian whistle blowing
§  Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
§  Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.

- Macam-macam whistle blowing
§  Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
§  Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

- Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
•      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
•      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•      Tidak ada pemaksaan
•      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

- Kewajiban Produsen
•      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
•      Menyingkapkan semua informasi
•      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

- Pertimbangan Gerakan Konsumen
•      Produk yang semakin banyak dan rumit
•      Terspesialisasinya jenis jasa
•      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
•      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
•      Posisi konsumen yang lemah

Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum). 
  •       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
  •              iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.