Vita In Here

NOVITASARI
3EA10

Rabu, 13 April 2011

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN - DANA PIHAK KETIGA

DANA PIHAK KETIGA

NAMA : NOVITASARI
KELAS :3EA10
NPM : 10208909

"Catatan Dana Pihak Ketiga Selisih Rp100 T"

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah dana pihak ketiga yang berbeda dibandingkan dengan catatan dana pihak ketiga Bank Indonesia per Juni 2010. Besarnya perbedaan ini mencapai Rp100 triliun, yakni untuk LPS tercatat Rp2.113 triliun sedang catatan Bank Indonesia Rp2.034 triliun.

Menurut Direktur Ekskutif LPS Firdaus Djaelani, perbedaan ini terjadi karena LPS dalam mencatatan dana pihak ketiga, ikut mencatat pinjaman antarbank yang tercatat sebagai giro, tabungan, atau desposito.

"Jadi misalnya catatan Bank Mega memberikan pinjaman ke bank lain, tapi di bank lain itu disimpan dalam bentuk simpanan, atau deposito, atau giro, itu masuk menjadi bagian dari simpanan yang kami jamin," kata Firdaus di Hotel Savoy Homann, Jakarta, 20 Juli 2010.

Berbeda dengan Bank Indonesia, transaksi seperti ini tidak dicatat. Menurut Firdaus jenis transaksi ini jumlahnya cukup banyak terutama dari bank umum ke bank perkreditan rakyat (BPR).

"Kalau BPR itu sering mendapat pinjaman dari bank umim, misalnya Rp500 juta, tapi pinjaman itu catatan di BPR nya masuk jadi simpanan, itu kan kita jamin," katanya.

Untuk dana pihak ketiga BPR, jumlahnya kecil, hanya sekitar Rp40 triliun. Catatan LPS untuk dana pihak ketiga BPR ini terpisah karena dibedakan sesuai kemampuan perbankan.

Menurut LPS catatan aset BPR dipisahkan karena BPR biasanya ada sebagian besarnya yang memberikan catatan dana pihak ketiga per semesteran.

"Karena 1900an BPR yang ada, pembukuan bulanannya kurang," kata dia. Dengan alasan inilah kondisi BPR ini dibedakan dengan bank umum.(sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar