Vita In Here

NOVITASARI
3EA10

Kamis, 07 April 2011

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN - KLIRING

 NAMA : NOVITASARI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208909


KLIRING

I. Latar Belakang Masalah
Sekitar era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya.
BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

II. Pembahasan
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
a. Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
               a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

               b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik
Kliring Elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.

Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
     1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
     2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
     3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
     1. Informasi hasil kliring
     2. Laporan hasil proses kliring
     3. Rekaman data warkat yang diterima
     4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
     5. Investigasi selisih
     6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
     1. Siklus kliring nominal besar
     2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
       Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah).
Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
  • Contoh Kasus Transaksi Terjadinya Kliring :
Pada tanggal 27 Maret 2011 Gino meminta uang kepada Atun sebesar Rp. 20.000.000,-. Lalu, Atun melalui Bank Karman meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- kepada Bank Siti dengan rekening Gino. Akhirnya Bank Karman mengeluarkan Nota kredit kepada BI. Lalu, BI mengirimkan surat kepada Bank Siti yang disebut dengan Nota Kredit Masuk. Adapun jurnal dari kegiatan di atas adalah sebagai berikut :
Nota Kredit Keluar Pada Bank Karman :



 Rekening Pada BI :
Nota Kredit Keluar Pada Bank Siti:
Dalam suatu proses kliring Bank dibantu BI dalam masalah pendanaan. Hal ini di lihat dari cadangan yang dipunyai dalam rekening BI. Didalam API, bank harus mempunyai rekening di BI dengan jumlah 8% dari deposit. Hal ini berguna untuk, tolak ukur likuiditas dan transaksi kliring. Didalam transaksi kliring BI sebagai fasilitator mempunyai kewajiban dalam melakukan pendanaan sementara terhadap transaksi Giro, yang nantinya kewajiban tersebut akan diganti oleh pihak yang bersangkutan.
Berikut adalah catatan transaksi yang digunakan dalam kliring:
                Apabila dalam kliring dana yang disetorkan kepada BI kurang dari transaksi yang dikeluarkan maka bank tersebut kalah kliring dan akan dilikuidasi. Apabila dalam proses kliring dana yang digunakan dalam lalu lintas transaksi sesuai dengan yan g dikeluarkan dalam lalu lintas transaks, maka bank tersebut dapat menambahkan simpanannya lebih dari 8%.
kesimpulan : Kliring terjadi antara bank yang menlayani jasa Giro, Deposito, dimana awal bermulanya dari lalu lintas moneter. Didalam proses tyerjadinya kliring perusahaan harus memiliki cadangan likuiditas sebesar 10 dari deposit. Apabila tidak mempunyai cadangan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan BI, maka bank tersebut dinyatakan kalah kliring dan akan di likudiasi oleh BI.
III. Kesimpulan
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Daftar Pustaka
http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/kliring.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar